Woensdag 01 Julie 2009

Yang sering dipertanyakan

Mengenal beberapa istilah ibadah haji akan menambah perjalanan ibadah haji kita semakin mantap. Pasalnya  selama pelaksaan ibadah Haji /Umrah  kita tidak bisa terus bergantung kepada pembimbing semata, akan lebih baik kita persiapkan diri kita untuk melaksanakan rangkaian pelaksanaan Ibadah secara  mandiri. Oleh karena itu pengetahuan seputar istilah-istilah ibadah Haji Umarh perlu dipahami. Berikut kami memuat beberapa ulasan dari sejumlah pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh masyarakat Muslim Indonesia seputar pelaksanaan Haji Umrah dan Teknis penyelenggaraannya yaitu:


A. Seputar Pelaksanaan Haji / Umrah
Apa itu manasik haji?
Manasik haji adalah tatacara pelaksanaan ibadah haji.

Apa sajakah persyaratan pendaftaran bagi jemaah ibadah haji?
Menurut Peraturan Menteri Agama no. 6 tahun 2010 pasal 3, persyaratan pendaftaran bagi WNI adalah sebagai berikut:
  1. Beragama Islam;
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  3. Memiliki Kartu
Siapakah yang dimaksud Jemaah haji Indonesia?
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Apakah yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan haji?
Pelayanan Kesehatan haji adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.

Apakah yang dimaksud dengan pembinaan ibadah haji?
Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.

Apakah yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah haji?
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

Apa yang dimaksud Badal Haji?
Menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar’i) yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Apa yang dimaksud Badal Melontar Jumroh?
Bagi yang berhalangan (Udzur Syar’i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh dalam ibadah haji kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.

Apa yang dimaksud Dam?
Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ibadah haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
  • a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu’ atau haji Qiran.
  • b. Dam Isa’ah (Karena melanggar aturan) : 
    1. Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
    2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
    3. Tidak berihram dari Miqat
    4. Tidak Mabit di Muzdalifah
    5. Tidak Mabit di Mina
    6. Tidak Melontar Jumroh
    7. Tidak Tawaf Wada’

Apa yang dimaksud Hajar Aswad?
Batu berwarna hitam kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani. Bagi jemaah ibadah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.

Apa yang dimaksud Hari Arafah?
Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena jamaah ibadah haji harus berada dipadang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.

Apa yang dimaksud Hari Nahr?
Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).

Apa yang dimaksud Hari Tarwiyah?
Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah ibadah haji pada zaman rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

Apa yang dimaksud Hari Tasyrik?
Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah ibadah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan Mabit.

Apa yang dimaksud Hijir Ismail?
Nama tempat yang terletak disebelah utara Ka’bah, dilingkari oleh tembok lebar (Al-Hathimu). Hijir Ismail ini setiap saat dipenuhi hamba-hamba Allah, terutama ketika musim haji. Di tempat ini jemaah ibadah haji melakukan shalat, berdoa dan sebagainya. Tempat ini sama mulianya dengan di dalam Ka’bah; Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Siti Aisyah ingin sekali memasuki Ka’bah dan beribadah di dalamnya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan masuk Hijir Ismail saja dan tidak ke dalam Ka’bah, sebab shalat/beribadah di Hijir Ismail sama dengan di dalam Ka’bah.

Apa yang dimaksud Ibadah Haji?
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah. Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.

Apa yang dimaksud Ibadah Umrah?
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa’i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah. Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim ibadah haji (kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).

Apa yang dimaksud Ihram?
Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
  • Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram.
  • Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
  • Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
  • Larangan Ihram : Bagi pria selama ibadah haji dan umroh dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
  • Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar). Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Apa yang dimaksud Istita’ah ?
Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita’ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :

Jasmani
  • Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
  • Tidak lumpuh.
  • Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
Rohani
  • Memahami manasik haji/umrah.
  • Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.  
Ekonomi
  • Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
  • Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
  • Bagi para petugas haji istita’ah ekonominya adalah :
  • Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
  • Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
Keamanan
  • Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
  • Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
B. Seputar Teknis Peyelenggaraan Haji / Umrah

Bagaimana prosedur Pendaftaran Haji?


  1. Jemaah Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang bekerjasama dengan Kementerian Agama RI serta tersambung dengan SISKOHAT Kementerian Agama sesuai dengan domisili, sampai tabungan jamaah calon haji mencapai Rp. 25.000.000,- 
  2. Jemaah Calon Haji wajib datang ke Kantor Kemenag setempat sesuai domisili untuk mengisi SPPH dengan melampirkan dokumen persyaratan,Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 15 lembar dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  3. Petugas SISKOHAT Kantor Kemenag menginput data jamaah calon haji secara online berdasarkan SISKOHAT Kemenag online dan mencetak SPPH secara sistem.
  4. Jemaah calon haji menerima lembar SPPH yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kemenag Kab./Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH.
  5. Jemaah calon haji datang ke BPS BPIH untuk membayar setoran awal BPIH. BPS BPIH menerima dan menginput setoran awal BPIH melalui jaringan SISKOHAT untuk mendapatkan nomor porsi dan membuat nota pendebetan rekening Tabungan Haji sebesar Rp 25 Juta untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama CQ Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
  6. Jamaah calon haji mendaftar ulang ke Kemenag setempat paling lambat 7 hari setelah membayar setoran awal BPIH.


Bagaimana prosedur Pendaftaran Umrah?

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Calon Jamaah Umrah (Formulir dapat do download dari menu Formulir di blog resmi Tazkia)
  2. Melampirkan Dokumen asli sesuai persyaratan( Pasport, KTP, KK,Buku Nikah Asli, Akte Lahir)
  3. Foto berwarna terbaru dengan latar PUTIH, focus 80% wajah) masing-masing ukuran 3x4=2 Lembar dan 4x6=4 Lembar
  4. Buku Kuning Maningitis
  5. Membayar DP min USD 1000,- melalui rekening Resmi Bank Syariah Mandiri Cabang Sahardjo . :
    1. Khusus USD pembayaran di lakukan melalui Rek : 777 666 6666, dan 
    2. Jika mata uang anda dalam bentuk Rupiah melalui Rek : 717 123 4567 



Rencana Pengurangan 20% Jamaah Haji 2013 bagi setiap Negara.

Pemerintah Arab Saudi akan mengurangi kuota jamaah haji pada musim haji tahun 2013 terkait proyek pembangunan Masjidil Haram yang sedang berlangsung.Penjelasan tertulis Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kebijakan tersebut, yang disampaikan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/06) dapat di lihat di SINI. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak video berikut ini:

Keadaan cuaca saat ini: