Ibadah Haji adalah merupakan kewajiban bagi semua kaum muslimin di seluruh dunia terutama bagi yang mampu, sebab Ibadah haji termasuk dalam rukun islam yang ke 5. Pelaksanaan Ibadah haji sendiri di Indonesia diatur oleh Departemen Agama RI dalam hal ini ditangani oleh Sikohat Haji.Haji sendiri dibagi menjadi Haji Plus dan Haji Reguler.
Perbedaan Haji Reguler dengan Haji Plus selengkapnya dapat di baca diSINI