Dinsdag 01 November 2011

Kalkulator Zakat


Para jamaah Umrah-Haji yang budiman, fasilitas ini disediakan untuk membantu anda yang kesulitan menghitung besar zakat. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang akan dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Semoga amal ibadah kita diridhoi oleh Allah SWT>


ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp

ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp
l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
%
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp

PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp
Tunaikan Zakat sekarang
-->

0 komentar:

Rencana Pengurangan 20% Jamaah Haji 2013 bagi setiap Negara.

Pemerintah Arab Saudi akan mengurangi kuota jamaah haji pada musim haji tahun 2013 terkait proyek pembangunan Masjidil Haram yang sedang berlangsung.Penjelasan tertulis Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kebijakan tersebut, yang disampaikan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/06) dapat di lihat di SINI. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak video berikut ini:

Keadaan cuaca saat ini: